Daftar Informasi yang dikecualikan
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Informasi Publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak-pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara informasi publik yang dikecualikan adalah :
1. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan siswa;
2. menyebarkan luaskan dokumen pembinaan guru;
3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4. menyebarkan dokumen-dokumen hasil pemeriksaan keuangan;
5. mempublis anak-anak bermasalah;
6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
7. mengungkap rahasia pribadi seseorang;
8. menghambat atau mengganggu keberhasilan proses penyusunan kebijakan.
Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap bermuara pada Pasal 17 UU KIP.